Terlibatnya pelajar setingkat SMA sederajat dalam aksi penolakan RUU beberapa hari terakhir menuai polemik.
Polres Gowa misalnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 pelajar yang melakukan aksi unjuk rasa di fly over kota Makasar pada kamis, 26/9.
Dalam siaran persnya, Polres Gowa menyebutkan, ada 17 (tujuh belas) pelajar yang kita periksa. 10 orang dari SMA Negeri 1 Gowa, sedangkan 7 orang lainnya dari SMA Batara Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para pelajar tersebut dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian.
“Nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” jelas AKBP Shinto Silitonga.
Menanggapi Rilis Humas Polres Gowa tersebut, LBH Makassar menyampaikan sikapnya bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Konstitusional setiap warga Negara (termasuk anak) yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas menyatakan, terkhusus bagi anak, mereka punya hak untuk mendapatkan perlakukan khusus yang merupakan kewajiban Negara dan Pemerintah termasuk aparat kepolisian sebagaimana di UU perlindungan anak.
“Secara kelembagaan LBH Makassar mengecam tindakan “pengamanan” dan pencatatan kepolisian terhadap siswa yang telah berusia 16 – 1 tahun pada kegiatan mereka dalam menyampaikan pendapat di muka umum” tekan Haswandy.
Ia menegaskan, tindakan Kepolisan yang mengancam para siswa untuk tidak lagi berhak atas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah tindakan yang sangat keliru, mengintimidasi yang dapat berdampak buruk terhadap mental, dan hak untuk tumbuh dan perkembangan anak.
LBH Makassar dalam siaran persnya hari ini Rabu, 2/10 mendesak Polres Gowa untuk mencabut pernyataannya dan menghentikan segala tindakan yang bersifat intimidasi dan melanggar Hak-hak anak seperti melakukan pencatatan dan memberikan ancaman sanksi tidak diterbitkannya SKCK terhadap anak (para siswa) yang ikut terlibat aksi demonstrasi.
Diskusi tentang berita ini