LUWU — Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III, Kamis (20/8/2026).
Dalam dokumen perubahan APBD 2026, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,461 triliun, naik sekitar Rp37,9 miliar dari APBD pokok. Sektor pendapatan daerah naik menjadi Rp1,399 triliun, sementara pembiayaan netto disesuaikan menjadi Rp62,02 miliar sebagai tindak lanjut atas hasil audit BPK.
Patahudding menegaskan penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk merespons dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan masyarakat dengan prinsip money follow program.
“Pembahasan KUA Perubahan dan Perubahan PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Patahudding.
Ia menambahkan, alokasi belanja diprioritaskan pada pelayanan dasar, infrastruktur, pertanian, pengembangan SDM, serta peningkatan pelayanan publik.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain penyerahan KUPA dan P-PPAS, rapat paripurna tersebut diwarnai penyerahan tiga Ranperda inisiatif DPRD Luwu, yakni terkait RP3KP, Ekonomi Kreatif, dan Inovasi Daerah untuk dibahas secara intensif bersama eksekutif.
















