LUWU — DPRD dan Pemkab Luwu resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Luwu, Kamis (9/7/2026).
Persetujuan ditandai penandatanganan berita acara bersama antara Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali dan Wakil Bupati Luwu Muhammad Dhevy Bijak Pawindu.
Mewakili Bupati Luwu, Wabup Dhevy menyampaikan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud kewajiban konstitusional sekaligus evaluasi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Selain sebagai kewajiban konstitusional, penyampaian pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian dari evaluasi akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dhevy.
Dhevy turut menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelaksanaan APBD TA 2025 dan berkomitmen menjadikan catatan evaluasi DPRD sebagai dasar perbaikan pembangunan Luwu ke depan.
















