Makassar, Sulawesi24 – Pasca ditolaknya gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi akan ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel malam ini di Makassar.
“Benar,” kata Hasbullah kepada Herald Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.
Penetapan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan dilakukan di Makassar, tepatnya di Hotel Claro pada pukul 19.30 Wita.
Setelah penetapan itu, Andi Sudirman-Fatma Rusdi akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 20 Februari 2025 mendatang bersama dengan Kepala Daerah yang tak lanjut sidang pembuktian dan yang tak bermasalah di MK.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sulsel dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, 4 Februari 2025.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambung Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu. (**)