banner 728x250
Daerah  

Pemkab Luwu Ajukan 3 Ranperda Strategis dan Setujui Penataan Organisasi Daerah

banner 468x60

BELOPA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru sekaligus menyepakati penataan organisasi perangkat daerah dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Jumat (12/6/2026).

​Tiga Ranperda yang diajukan meliputi perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta pemekaran dua desa baru, yaitu Desa Lumika (pemekaran Kelurahan Noling) dan Desa Larombo Pesisir (pemekaran Kelurahan Larompong). Langkah pemekaran ini ditujukan untuk mendekatkan pelayanan publik dan memaksimalkan potensi anggaran seperti Dana Desa.

banner 336x280

​Selain itu, sidang yang dihadiri Bupati Patahudding, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta pimpinan DPRD ini resmi menyetujui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

​Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa restrukturisasi birokrasi ini sangat krusial untuk menyelaraskan jalannya roda pemerintahan.

​“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujarnya.

 

​Melalui pengajuan dan penetapan regulasi strategis ini, Pemkab Luwu berharap dapat mendongkrak tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *