LUWU – Bupati Luwu, H. Patahudding, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sidang Terpadu sekaligus membuka secara resmi Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar yang diselenggarakan di Kabupaten Luwu.
Agenda ini dihadiri oleh Ketua PTA Makassar beserta jajaran, para Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah V, perwakilan Kemenag RI, Kepala Dinas Dukcapil, serta unsur Forkopimda Kabupaten Luwu. Pertemuan lintas sektor ini fokus membahas akselerasi pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses terbatas.
Dalam sambutannya, Patahudding memberikan apresiasi tinggi kepada PTA Makassar atas inisiatif strategis pemenuhan hak-hak sipil warga ini.
“Pada kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta seluruh jajaran atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat strategis ini,” kata Patahudding.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi solusi nyata untuk memotong birokrasi, sehingga masyarakat yang mengikuti sidang terpadu bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang sah (seperti akta nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga) di tempat yang sama.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan tonggak penting dalam upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Tidak sedikit di antara mereka yang belum memiliki dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, maupun dokumen penting lainnya yang menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik,” ucap Patahudding menambahkan. “Ini adalah bentuk pelayanan yang holistik, yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemkab Luwu siap mengawal keberlanjutan program ini melalui penyelarasan kebijakan dan fasilitasi sumber daya di tingkat dinas terkait.
“Kami juga akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk aktif berkolaborasi, sehingga pelaksanaan program ini dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” janji Patahudding.
Terkait pelaksanaan Diskusi Wilayah V, Bupati berharap forum ilmiah para hakim dan praktisi hukum ini mampu menelurkan sistem pelayanan peradilan agama yang jauh lebih humanis dan adaptif terhadap persoalan masyarakat.
“Saya berharap melalui diskusi ini akan lahir berbagai gagasan inovatif, solusi konstruktif, serta rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” harapnya. “Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, yang tidak mempersulit, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutur dia.
Di akhir arahan, Patahudding memberikan pesan penegasan agar kesepakatan yang telah dibuat segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.
“MoU yang kita tandatangani hari ini harus diimplementasikan secara nyata dan konsisten, bukan hanya menjadi dokumen formalitas semata,” tegas Patahudding.
















